BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wawasan Nusantara
1.
Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain
menunjukkan kegiatan untuk mengetahui serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. penglihatan atau tanggap indrawi, Wawasan
juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat
atau cara tanggap incrawi.
2.
Nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk kata yang berasal dari
istilah nation berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam
kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang
telah menegara.
3.
Nusantara, istilah ini dipergunakan untuk menggambarkann kesatuan wilayah
perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di atara Samudra Pasifik dan
Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia Benua Australia.
4.
Wawasan Nasional merupakan "cara pandang" suatu bangsa tentang diri
dan lingkungannya . Wawasan merupakan penjabaran dari falsafat bangsa Indonesia
sesui dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah
dialaminya.
Esensinya;
bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya,
serta
kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Bagaimana bangsa tersebut memandang diri dan lingkungannya.
5.
Dengan demikian Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa merdeka,
berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya
dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara
memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berfikir, cara bertindak, cara
bertingkah laku, bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural,
dengan aspek ASTAGATRA (Kondisi geografis, kekayaan alam dan kemampuan penduduk
serta IPOLEKSOSBUD Hankam)
B. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan
Nasional
Secara konstitusional, Wawasan Nusantara
dikukuhkan dengan Kepres MPR No. IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara
Bab II Sub E, Pokok-pokok Wawasan Nusantara dinyatakan sebagai Wawasan dalam
mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara mencakup:
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik dalam arti:
a. Bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala
isi dan kekayaannya
merupakan
satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra
seluruh bangsa, serta menjadi modal dan menjadi
modal dan milik bersama
bangsa.
b. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara
dalam
berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bahwa bangsa
Indonesia harus merasa satu,
senasib
sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad di dalam
mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah adalah satu-satunya
falsafah serta ideologi
bangsa
dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan
satu kesatuan hukum
dalam
arti bahwa hanya ada satu hokum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2.
Perwujudan Kepulaun Nusantara sebagai Kesatuan Sosial dan Budaya dalam arti:
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus
merupakan
kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama,
merata dan seimbang serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah
satu, sedangkan corak
ragam
budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh
seluruh bangsa Indonesia.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik
potensial maupun efektif adalah
modal
dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia
merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan cirri khas yang dimiliki oleh
daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
dalam arti:
a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada
hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama di dalam pembelaan Negara (Lemhanas, 1989: 7).
Dengan ditetapkannya rumusan Wawasan
Nusantara sebagai ketetapan MPR, maka Wawasan Nusantara memiliki kekuatan hukum
yang mengikat semua penyelenggara Negara, semua lembaga kenegaraan dan
kemasyarakatan, serta semua warga negara
Indonesia . Hal ini berarti bahwa setiap rumusan kebijaksanaan dan perencanaan
pembangunan nasional harus mencerminkan hakekat rumusan Wawasan Nusantara.
C. Wawasan Nusantara dan Integrasi wilayah.
Wawasan nusantara sebagai "cara
pandang" bangsa Indonesia yang melihat Indonesia sebagai kesatuan politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam merupakan landasan dan dasar bagi bangsa
Indonesia dalam menyelesaikan segala masalah dan hakikat ancaman yang timbul
baik dari luar maupun dari dalam segala
aspek kehidupan bangsa. Sebagai
landasan kerja bagi penyelenggaraan dan
pembinaaan hidup kebangsaan serta hidup kenegaraan perlu didasari oleh GBHN
sebagai produk MPR (pasal 3 UUD 1945) dan APBN sebagai produk legeslatif dan
eksekutif (pasal 23 ayat 1 UUD 1945). Salah satu manfaat yang paling nyata dari
penerapan wawasan nusantara adalah di bidang politik, khususnya di bidang
wilayah. Dengan diterimanya konsepsi wawasan nusantara (Konsepsi Deklarasi
Juanda) di forum internasional terjaminlah integrasi teritorial kita, yaitu
"Laut Nusantara, yang semula dianggap laut bebas" menjadi bagian
integral wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan landas kontinen Indonesia
dan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) menghasilkan pertumbuhan wilayah
Indonesia yang cukup besar, sehingga menghasilkan luas wilayah Indonesia yang
semula nomor 17 di dunia menjadi nomor 17 di dunia.
Pertambahan luas ruang hidup tersebut di
atas menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar bagi kesejahteraan bangsa,
mengingat bahwa minyak, gas bumi, dan mineral lainnya banyak yang berada di
dasar laut, baik di lepas pantai (off shore) maupun di laut dalam. Pertambahan
luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional, termasuk
tentangga dekat, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India,
Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang menyangkut
laut teritorial maupun landas kontinen. Persetujuan tersebut dapat dicapai karena
Indonesia dapat memberikan akomodasi
kepada kepentingan negara-negara tetangga antara lain bidang perikanan
(traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia
Timur atau sebaliknya.
Penerapan wawasan nusantara di bidang
komunikasi dan transportasi dapat dilihat dengan adanya satelit Palapa dan
Microwave System serta adanya lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis.
Dengan adanya proyek tersebut laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan yang
besar sehingga lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat lancar
jalannya. Penerapan wawasan nusantara di bidang ekonomi juga lebih dapat
dijamin mengingat kekayaan alam yang ada lebih bisa dieksploitasi dan dinikmati
serta pemerataannya dapat dilakukan karena sarana dan prasarana menjadi lebih
baik. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat dari dilanjutkannya kebijakan
menjadikan bangsa Indonesia yang bhineka tunggal ika, sebangsa, setanah air,
senasib sepenanggung, dan berasaskan Pancasila. Tingkat kemajuan yang sama merata
dan seimbang terlihat dari tersedianya sekolah di seluruh tanah air dan adanya
universitas negeri di setiap provinsi.
D. Politik Perbatasan Dalam Konteks Wawasan
Nusantara
Kebijakan politik untuk mengamankan
wilayah perbatasan belum seperti diharapkan, hal ini terbukti banyak wilayah
yang tidak dirurus oleh Jakarta sehingga diklaim oleh negara tentangga seperti
diungkapkan oleh Siswono " Tahun-
tahun ini kita dirisaukan oleh berita tentang rapuhnya batas-batas wilayah
NKRI. Setelah Pulau Pasir di Wilayah Timor diakui milik Austsralia dan kita
menerimanya, Sipadan dan Ligitan diputuskan Mahkamah Internasional menjadi
milik Malaysia, tapal batas di Kalimantan digeser hingga 800 meter, pekerja
pembuat Mercusuar di Ambalat diintimidasi polisi perairan Malaysia. Lalu lintas
batas yang bebas, nelayan-nelayan asing yang mencuri ikan hingga merapat ke
pantai-pantai Sumatra (pulau-pulau Rondo di Aceh dan Sekatung di Riau). Semua
itu menunjukkan betapa lemahnya negara kita dalam menjaga batas luar wilayah
NKRI" .
Pada tahun 2002 terpampang di surat
kabar kapal ikan asing yang meledak
terbakar
ditembak oleh kapal perang Indonesia. Mengingat setiap hari ribuan kapal asing
mencuri ikan di wilayah RI ada baiknya jika setiap bulan 10 kapal pencuri ikan
ditembak meriam kapal patroli AL, agar jera. Jikalau yang terjadi penyelesaian
damai di laut, maka pencurian ikan akan semakin hebat, dan penghormatan bangsa
dan negara lain akan merosot.
Potensi desharmoni dengan negara
tetangga adalah masalah perbatasan, tentu tidak nyaman jika diperbatasan selalu
tegang. Oleh karena itu perlu penegasan batas wilayah agar saling menghormati
wilayah masing-masing negara. Suasana yang harmonis adalah kebutuhan hidup
bertetanngga dengan bangsa lain.
Kondisi disepanjang perbatasan
Kalimantan dengan kehidupan seberang perbatasan yang lebih makmur dapat
mengurangi kebanggaan warga di perbatasan pada negara kita. Pulau-pulau di
Kepulauan Riau yang ekonominya lebih berorientasi ke Singapura dengan menerima dolar
Singapura sebagai alat pembayaran juga dapat merapuhkan rasa kebangsaan
Indonesia pada para penghuni pulau tersebut. Perekonomian di Pulau Mianggas dan
Pulau Marampit lebih berorientasi ke Filipina Selatan akan melemahkan semangat
kebangsaan warganya.
Pengelolaan wilayah perbatasan perlu
segera ditingkatkan dengan membentuk "Kementriaan Perbatasan" yang
mengelola kehidupan masyarakat perbatasan agar lebih makmur dan mendapat
kemudahan agar dapat mengakses ke daerah lain di wilayah NKRI. Wilayah NKRI perlu dijaga dengan penegasan
secara defakto dengan menghadirkan penguasa local seperti lurah, camat seperti
polisi dan tentara sebagai simbul kedaulatan negara. Meskipun memiliki ribuan
pulau tetapi tidak boleh meremehkan eksistensi salah satu pulau atau perairan
yang sekecil apapun pulau atau daratan, dan bila itu wilayah NKRI perlu
dipertahankan dengan jiwa dan raga seluruh bangsa ini.
Kasus Ambalat; Bermula dengan
lepasnya Timor Timur 1999, kemudian kekalahan diplomasi kita di Mahkamah
Internasional dengan kasus Sipadan dan Ligitan , 2002 sehingga kedua pulau
tersebut menjadi miliki Malaysia. Lepasnya kedua pulau Sipadan dan Ligitan
dengan waktu reltif singkat membuat rakyat Indonesia menjadi trauma akan
lepasnya blok Ambalat yang kaya minyak ke tangan Malaysia. Kontruksi bangunan
teritorial kita dilihat dari kepentingan nasional begitu rapuh dalam beberapa
tahun terakhir ini. Sengketa dua blok wilayah Malaysia dan Indonesia kembali
memanas. Masing-masing mengklaim sebagai wilayah mereka. Malaysia memberi nama
Wilayah ND6 dan ND7 dan Indonesia memberi nama blok Ambalat dan Ambalat Timur
(Rusman Ghazali, Kompas, 28 April 2005; 4).
Menurut Prof. Azmi Hasan, ahli strategi
politik Malaysia, bantahan Indonesia sudah diatisipasi bahkan pemerintah
Malaysia sudah menyiapkan segala bantahan sengketa Ambalat. Pemerintahan
Malaysia tidak meragukan lagi kesahihan kepemilikan atas klaim ND6 dan ND7
sebagai bagian milikinya atas dasar peta pantas benua 1979. Malaysia melakukan
bantahan atas konsesei ekplorasi minyak yang diberikan kepada perusahaan ENI
dan Unicoal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Bukan hanya itu, dalam
tulisannya Prof. Azmi membuat kalkulasi atas kekuatan militer Indonesia jika
harus berhadapan dengan kekuatan militer Malaysia. Bahwa TNI tidak berada dalam
keadaan optimal akibat embargo militer AS sejak beberapa tahun yang lalu.
Sebagai contoh hanya 40% Jet tempur yang dimiliki TNI AU tidak dapat digunakan,
karena ketiadaan suku cadang untuk mengoperasikan kekuatan secara penuh. Jet
Sukoiw yang dimiliki Indonesia hanya mempunyai kemampuam radar, tanpa dibantu
kelengkapan persenjataan yang lebih canggih lainnya. Pendek kata bahwa dalam
sengketa ini kekuatan militer TNI juga telah diperhitungkan kekuatannya oleh
para ahli strategi di Malaysia sebagai refrensi pemerintah Malaysia dalam
menentukan sikap terhadap sengketa di wilayah Ambalat (Rusman Gazali, 2005: 4).
E. Wawasan Nusantara dan Integrasi Nasional
Dalam usaha mencapai tujuan nasional
masih banyak yang mempunyai pandangan berbeda atau persepsi berbeda. Untuk itu
pemerintah Indonesia telah mempunyai rumusan dalam konsep pandangan nasional
yang komprehensif dan integral dalam bentuk wawasan nusantara. Wawasan ini akan
memberikan konsepsi yang sama pada peserta didik tentang visi ke depan bangsa
Indonesia untuk menciptakan kesatuan dan persatuan, sehingga akan menghasilkan
integrasi nasional.
Secara teoritis integrasi dapat
dilukiskan sebagai pemilikan perasaan keterikatan pada suatu pranata dalam
suatu lingkup teritorial guna memenuhi harapan-harapan yang bergantung secara
damai di antara penduduk. Secara etimologis, integrasi berasal dari kata
integrate, yang artinya memberi tempat bagi suatu unsur demi suatu keseluruhan.
Kata bendanya integritas berarti utuh. Integrasi mempunyai pengertian "to
combine (part) into a whole" atau "to complate (something thet is
imperfec or incomplete) by adding parts" dan "to bring or come into
equality by the mexing of group or races". Secara teoritis integrasi dapat
dilukiskan sebagai pemilikan keterkaitan antar bagian yang menjadi satu. Oleh
karena itu, pengertian integrasi adalah membuat unsur-unsurnya menjadi satu
kesatuan dan utuh. Integrasi berarti menggabungkan seluruh bagian menjadi
sebuah keseluruhan dan tiap-tiap bagian diberi tempat, sehingga membentuk
kesatuan yang harmonis dalam kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) yang
bersemboyankan "Bhineka Tunggal Ika". Integrasi nasional merupakan
hal yang didambakan yang dapat mengatasi perbedaan suku, antargolongan, ras,
dan agama (SARA). Kebhinekaan ini merupakan aset bangsa Indonesia jika diterima
secara ikhlas untuk saling menerima dan menghormati dalam wadah NKRI.
Menurut Sartono Kartodirdjo, integrasi
nasional berawal dari integrasi teritorial dan merupakan integrasi geopolitik
yang dibentuk oleh transportasi, navigasi, dan perdagangan, sehingga tercipta
komunikasi ekonomi, sosial, politik, kultural yang semakin luas dan intensif.
Pada masa prasejarah telah terbentuk jaringan navigasi yang kemudian berkembang
dan sampai puncaknya pada masa Sriwijaya dan Majapahit serta yang pada zaman
Hindia Belanda diintesifkan melalui ekspedisi militer. Pada masa NKRI
diperkokoh dengan adanya sistem administrasi yang sentralistik melalui sistem
edukasi, militer, dan komunikasi (Sartono Kartodirdjo, 1993: 85).
Menurut Drake integrasi nasional
adalah suatu konsep yang
multidimensional, kompleks, dan dinamis. Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam
integrasi nasional antara lain sebagai berikut. Pertama, pengalaman historis
yang tampil sebagai kekuasaan yang kohesif, berawal dari penderitaan yang
menjadi bagian warisan bersama sebuah negara. Kedua, atribut sosio-kultural bersama
seperti bahasa, bendera, bangsa
yang membedakan dengan bangsa lain dan
yang memungkinkan WNI memiliki rasa persatuan. Ketiga, interaksi berbagai pihak
di dalam negara kebangsaan dan adanya interdependensi ekonomi regional (Filip
Litay, 1997; 10).
Masyarakat Indonesia sangat heterogin
dan pluralistis. Oleh karena itu, bagi integrasi sosial budaya unsur-unsurnya
memerlukan nilai-nilai sebagai orientasi tujuan kolektif bagi interaksi
antarunsur. Dalam hubungan ini ideologi bangsa, nilai nasionalisme, kebudayaan
nasional mempunyai fungsi strategis. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya
dapat menggantikan nilai-nilai tradisonal dan primodial yang tidak relevan
dengan masyarakat baru. Dengan demikian nilai nasionalisme memiliki nilai
ganda, yaitu selain meningkatkan integrasi nasional, juga berfungsi
menanggulangi dampak kapitalisme dan globalisasi serta dapat mengatasi segala
hambatan ikatan primordial.
Apabila dipikirkan antara integrasi dan
nasionalisme saling terkait. Integrasi memberi sumbangan terhadap nasionalisme
dan nasionalisme mendukung integrasi nasional. Oleh karena itu, integrasi
nasional harus terus dibina dan diperkuat dari waktu ke waktu. Kelalaian
terhadap pembinaan integrasi dapat menimbulkan konflik dan disintegrasi bangsa.
Sebagai contoh, keinginan berpisah dari NKRI oleh sebagian masyarakat Papua,
Aceh, dan Maluku karena selama puluhan tahun mereka hanya sebagai objek dan
bukan subjek. Mereka hanya mendapat janji-janji kesejahteraan tanpa bukti dan
menentang ketidakadilan di segala bidang. Oleh karena itu, diharapkan
pemerintah pusat dapat mengakomodasikan setiap isu yang timbul di daerah.
Integrasi nasional biasanya dikaitkan
dengan pembangunan nasional karena masyarakat Indonesia yang majemuk sangat
diperlukan untuk memupuk rasa kesatuan dan persatuan agar pembangunan nasional
tidak terkendala. Dalam hal ini kata-kata kunci yang harus diperhatikan adalah
mempertahankan masyarakat dalam keadaan harmonis dan saling membantu atau dalam
koridor lintas SARA. Integrasi mengingatkan adanya kekuatan yang menggerakkan
setiap individu untuk hidup bersama sebagai bangsa. Dengan integrasi yang
tangguh yang tercermin dari rasa cinta, bangga, hormat, dan loyal kepada
negara, cita-cita nasionalisme dapat terwujud.
Dalam integrasi nasional masyarakat
termotivasi untuk loyal kepada negara dan bangsa. Dalam integrasi terkandung
cita-cita untuk menyatukan rakyat mengatasi SARA melalui pembangunan integral.
Integrasi nasional yang solid akan memperlancar pembangunan nasional dan
pembangunan yang berhasil akan memberikan dampak positip terhadap negara dan
bangsa sebagai perwujudan nasionalisme. Dengan berhasilnya pembangunan sebagai
wujud nasionalisme, konflik-konflik yang
mengarah kepada perpecahan atau disintegrasi dapat diatasi karena
integrasi nasional memerlukan kesadaran untuk hidup bersama dalam mewujudkan
masyarakat yang harmonis. Negara dan bangsa sebagai institusi yang diakui, didukung,
dan dibela oleh rakyat diharapkan mampu mengakomodasikan seluruh kepentingan
masyarakat dan memperjuangkan nasib seluruh warga bangsa.
Dalam mengatasi isu-isu disintegrasi,
pemerintah perlu melegalkan tuntutan mereka sejauh masih dalam koridor NKRI.
Selruh warga bangsa perlu berempati pada masyarakat Papua, Aceh, dan Maluku.
Perlu dimengerti bahwa masyarakat Papua adalah Indonesia yang di dalamnya
terdiri dari banyak etnis, sebab tanpa Aceh dan Papua Indonesia bukan
"Indonesia Raya" lagi. Dengan menaruh rasa empati kepada mereka,
serta disertai tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat yang
menginginkan untuk berpisah tersebut dapat menyadari bahwa mereka dan
"kita" adalah satu untuk mewujudkan kepentingan bersama, kemakmuran
bersama, rasa keadilan bersama, dalam wadah NKRI. Namun bila isu-isu tidak
pernah ditanggapi dan justru dengan pendekatan keamanan (militer), hal ini akan
menimbulkan kesulitan di masa yang akan datang. Tututan yang wajar perlu
diakomodasikan sehingga mungkin dapat meredakan keinginan berpisah dari NKRI.
Perlu dicatat bahwa pemerintah RI harus meningkatkan kesejahteraan seluruh
warga bangsa karena hal ini merupakan kunci terciptanya integrasi nasional demi
terwujudnya cia-cita nasionalisme.
Dalam usaha mencapai tujuan nasional,
masih banyak yang memiliki pandangan berbeda. Untuk itu pemerintah telah
merumuskan pandangan nasional yang komperhensif dan integral yang dikenal
dengan wawasan nusantara. Wawasan ini akan memberikan konsepsi yang sama kepada
peserta didik tentang visi ke depan bangsa Indonesia untuk menciptakan kesatuan
dan persatuan secara utuh, sehingga dapat mewujudkan integrasi nasional. Adanya
nilai-nilai nasionalisme, khususnya nilai kesatuan, sangat mendukung
terwujudnya integrasi nasional. Dengan demikian nilai-nilai wawasan nusantara,
kususnya nilai kesatuan, yaitu kesatuan IPOLEKSOSBUD-HANKAM sangat mendukung
adanya integrasi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar